Bank Soal Pkn Smk Kelas Xi UPD
Click Here > https://tlniurl.com/2tygQD
Bank Soal PKN SMK Kelas XI: Hak Asasi Manusia dan Pancasila
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dibagi, dan saling berkaitan. HAM meliputi hak pribadi, hak sosial budaya, hak ekonomi, hak politik, dan hak hukum.
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang saling terkait dan menyatu. Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar adalah nilai yang menjadi sumber dan landasan dari nilai-nilai lainnya. Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi alat atau sarana untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungan antara HAM dan Pancasila dapat dilihat dari kesesuaian antara hak-hak asasi manusia dengan sila-sila Pancasila. Misalnya, sila pertama menjamin hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, sila kedua menjamin hak kemanusiaan dan kesetaraan di depan hukum, sila ketiga menjamin hak persatuan dan kebersamaan dalam kebhinekaan, sila keempat menjamin hak demokrasi dan partisipasi politik, dan sila kelima menjamin hak keadilan sosial dan kesejahteraan.
Berikut ini adalah bank soal PKN SMK kelas XI yang berisi soal-soal pilihan ganda tentang HAM dan Pancasila. Soal-soal ini dapat digunakan sebagai latihan atau evaluasi untuk menguji pemahaman siswa tentang materi tersebut.
Soal Pilihan Ganda
Hak asasi manusia adalah ...
A. hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
B. hak yang bisa diambil dari orang lain
C. hak yang melekat pada diri setiap orang
D. hak yang diberikan oleh pemerintah
E. hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
Kewajiban asasi adalah ...
A. kewajiban dasar setiap orang
B. kewajiban manusia terhadap tuhan yang maha esa
C. kewajiban warga negara terhadap negaranya
D. kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara
E.kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
Perhatikan ciri-ciri hak asasi manusia di bawah ini !
(1). Hakiki
(2). Tunggal
(3). Tidak dapat dibagi
(4). Ketergantungan
(5). Universal
Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjukkan oleh nomor ...
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (5)
D. (3), (4), dan (5)
E. (4), (5), dan (6)
Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang HAM adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang asas-asas, prinsip-prinsip, hak-hak dan kewajiban asasi manusia, serta lembaga-lembaga yang berwenang dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia.
Salah satu lembaga yang berwenang dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berfungsi untuk melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait dengan HAM. Komnas HAM juga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau lembaga lainnya dalam hal penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang berakibat pengurangan, pelecehan, penghambatan dan atau pencabutan hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat sistematis dan meluas yang dilakukan oleh negara atau kelompok orang dengan maksud untuk menghancurkan atau menghapuskan secara keseluruhan atau sebagian kelompok tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, politik, atau ideologi. Contoh pelanggaran HAM berat adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang bersifat sporadis dan terbatas yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang tanpa maksud untuk menghancurkan atau menghapuskan secara keseluruhan atau sebagian kelompok tertentu. Contoh pelanggaran HAM ringan adalah penganiayaan, penculikan, penyiksaan, diskriminasi, fitnah, dan pelecehan.
Kunci Jawaban
C
C
C
B
B
E
C
D
B
E 061ffe29dd